Setelah HCB, Giliran Pihak BUMN Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Istimewa)
JAKARTA (RIAUANALISA.COM) - Kasus dugaan penggelapan dana PWI pusat terus bergulir. Hendry CH Bangun (HCB) telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 28 Oktober 2024, sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan. Penyidik dari Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang melibatkan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Henry Ch Bangun (HCB), dan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap HCB, penyelidik akan memanggil pihak BUMN yang terkait dengan penyaluran dana UKW. "Kemarin saudara HCB telah dilakukan pemeriksaan hari Senin, 28 Oktober. Selanjutnya, penyelidik akan memeriksa dari pihak BUMN terkait MoU antara BUMN dengan PWI,” ucap Kombes Ade saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyelidikan ini difokuskan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI dan BUMN sebagai landasan penyaluran dana UKW, yang diduga terdapat indikasi penyalahgunaan dalam penggunaannya. Pihak penyelidik berusaha mendalami aspek-aspek perjanjian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam alokasi dana tersebut.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Tim penyelidik berencana memanggil pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan dana tersebut guna memperkuat verifikasi awal kasus ini.Kasus ini menuai sorotan publik, mengingat posisi HCB sebagai mantan pimpinan PWI serta keterlibatan BUMN dalam pendanaan program kompetensi bagi wartawan.
Banyak pihak menuntut adanya transparansi dalam penyelidikan ini, mengingat potensi dampak pada kredibilitas PWI dan BUMN yang berkolaborasi dalam program uji kompetensi wartawan (UKW). Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal, untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur pidana.(abd)